Minggu, 02 Desember 2012

PTKP 2013 Update

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya PTKP diatur dalam pasal 7 UU PPh yang terakhir diubah dengan UU No. 36 tahun 2008. Berikut saya kutipkan penjelasan pasal 7 UU PPh:

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Menteri Keuangan bisa menaikkan PTKP setelah berkonsultasi dengan DPR. Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, telah disahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Anda bisa membacanya dengan klik di sini.

Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Ketentuan PTKP terbaru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2013.

Sehingga untuk pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2012 masih menggunakan PTKP yang sebelumnya, seperti tersebut jumlahnya pada pasal 7 UU No 36 tahun 2008, yang berlaku mulai 1 Januari 2009 sebagai berikut:

  1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sedangkan untuk PTKP sebelum tahun pajak 2009, bisa dilihat di tabel berikut:

Daftar PTKP Tahun 2006

Keterangan Sebelum Penyesuaian Tahun 2005 Tahun 2006

Untuk diri sendiri

Rp 2,880,000

Rp 12,000,000

Rp 13,200,000

Tambahan untuk WP yang kawin

Rp 1,440,000

Rp 1,200,000

Rp 1,200,000

Tambahan istri gabung suami (psl 8 UU PPh)

Rp 2,880,000

Rp 12,000,000

Rp 13,200,000

Tambahan untuk tanggungan keluarga maks 3 sesuai penjelasan di atas

Rp 1,440,000

Rp 1,200,000

Rp 1,200,000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar