Rabu, 08 Oktober 2014

Batas Waktu Penyampaian (Pelaporan) SPT dan Penyetoran Pajaknya

Dasar Hukum
  1. Pasal 3 ayat (3) dan pasal 7 UU No 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. PMK-80/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April  2010) tentang Perubahan atas PMK No 184/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari  2008) tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
  3. PMK-186/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari  2008) tentang Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
  4. PMK-183/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari  2008) tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

Batas Waktu Penyampaian (Pelaporan) SPT Tahunan

Orang Pribadi --> Paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jadi yang tahun pajaknya berakhir 31 Desember. SPT Tahunannya disampaikan paling lambat 31 Maret.

Badan --> Paling lambat disampaikan 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Bagi yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwim, SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan 30 April.

Kekurangan setor PPh pasal 29 disetor paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT Masa

No
Jenis Pajak
Batas Pembayaran
(paling lambat ...)
(Pasal 2 dan 2A PMK 184/PMK.03/2007 stdtd PMK 80/PMK.03/2010)
Batas Pelaporan
(Pasal 7 PMK 184/PMK.03/2007 stdtd PMK 80/PMK.03/2010)
1
PPh pasal 4(2) setor sendiri
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
2
PPh pasal 4(2) pemotongan
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
3
PPh pasal 15 setor sendiri
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
4
PPh pasal 15 pemotongan
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
5
PPh pasal 21
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
6
PPh pasal 23/26
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
7
PPh pasal 25
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
8
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)
saat penyelesaian dokumen PIB
9
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC
1hari kerja berikutnya
hari kerja terakhir minggu berikutnya
10
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan
hari yang sama dg pembayaran
atas penyerahan barang
14 hari setelah masa pajak berakhir
11
PPh pasal 22 migas
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
12
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
13
PPN & PPnBM
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14 PPN atas kegiatan membangun sendiri tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
15 PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
16
PPN & PPnBM pemungutan bendaharawan
tgl 7 bulan berikutnya
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17 PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN -
18
PPN & PPnBM pemungutan selain bendaharawan
tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
20
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

  Ketentuan-ketentuan terkait SPT Masa:
  • Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 3 PMK 184/PMK.03/2007)
  • Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 8 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2007)
  • Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3)  PMK 184/PMK.03/2007)
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. ( Pasal 4 ayat (1) Per 22/PJ/2008)  


Minggu, 09 Desember 2012

Tidak Bisa Download Template Office 2010 Online

Berikut ini Pengalaman Saya Terkait Pemakaian Microsoft Office Access 2010. Ketika saya ingin mendownload template (contoh dokumen) ms access 2010 secara online dari website Microsoft

Technorati Tags: ,,
muncul warning sebagai berikut:

“Unable to Connect to Microsoft Office Online”, gambarnya kira-kira seperti dibawah ini,,

Unable to connect to Microsoft Office Online

 

Link-link yang muncul di pesan tersebut sudah saya coba tetap gak bisa connect. Padahal koneksi internet saya coba lewat browser tidak ada masalah. Terus saya coba mengira apakah karena ada dua versi office (2007 dan 2010) di komputer saya, atau sebab lain. Tenang, Anda tidak perlu meng-uninstall salah satu dari dua versi ms office dari Desktop Anda.

Setelah melakukan pencarian dari Paman Google, saya menemukan penyebabnyanya. Ternyata Microsoft membatasi penggunaan/download templates office hanya untuk konsumen di Amerika Serikat dan Inggris. Mungkin juga karena layanan tersebut menggunakan bahasa Inggriss. Jadi kita yang di Indonesia atau negara non-berbahasa Inggris lainnya tidak bisa menggunakannya. Tetapi, untungnya ada trik untuk mengatasi hal ini, terutama bagi siapa saja yang ingin belajar ms office dari templates tersebut.

Caranya cek Setting “Region and Language” komputer Anda dari Control Panel.

Ubah Setting Lokasi dan Bahasa ke Amerika Serikat (United States) dan Format juga ubah ke: English (United States).

image

Silakan dicoba, semoga berhasil. Terima kasih.

Sumber bacaan: http://www.mydigitallife.info/unable-to-connect-to-microsoft-office-online-for-office-2007-templates/

Minggu, 02 Desember 2012

PTKP 2013 Update

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya PTKP diatur dalam pasal 7 UU PPh yang terakhir diubah dengan UU No. 36 tahun 2008. Berikut saya kutipkan penjelasan pasal 7 UU PPh:

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Menteri Keuangan bisa menaikkan PTKP setelah berkonsultasi dengan DPR. Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, telah disahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Anda bisa membacanya dengan klik di sini.

Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Ketentuan PTKP terbaru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2013.

Sehingga untuk pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2012 masih menggunakan PTKP yang sebelumnya, seperti tersebut jumlahnya pada pasal 7 UU No 36 tahun 2008, yang berlaku mulai 1 Januari 2009 sebagai berikut:

  1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sedangkan untuk PTKP sebelum tahun pajak 2009, bisa dilihat di tabel berikut:

Daftar PTKP Tahun 2006

Keterangan Sebelum Penyesuaian Tahun 2005 Tahun 2006

Untuk diri sendiri

Rp 2,880,000

Rp 12,000,000

Rp 13,200,000

Tambahan untuk WP yang kawin

Rp 1,440,000

Rp 1,200,000

Rp 1,200,000

Tambahan istri gabung suami (psl 8 UU PPh)

Rp 2,880,000

Rp 12,000,000

Rp 13,200,000

Tambahan untuk tanggungan keluarga maks 3 sesuai penjelasan di atas

Rp 1,440,000

Rp 1,200,000

Rp 1,200,000

Sabtu, 01 Desember 2012

Mengenal google inc.

Siapa yang tidak mengenal Google Inc., perusahaan yang menyediakan berbagai layanan di internet, khususnya layanan mesin pencari? Hampir setiap orang menggunakannya ketika membutuhkan informasi dengan mencarinya di internet. Perusahaan ini didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin sejak 4 September 1998 dengan Kantor Pusat di Mountain View, California, Amerika Serikat. Kedua pendiri Google di atas bertemu di Universitas Stanford pada tahun 1995. Pada tahun 1996 mereka menciptakan sebuah mesin pencari (awalnya dinamakan BackRub) yang menggunakan link-link untuk menentukan penting tidaknya suatu halaman web.

Foto Larry Page dan Sergey BrinFoto: Larry Page dan Sergey Brin

Layanan yang pertama diciptkan Google:

  1. Tahun 2000, dikenalkan AdWords, progam layanan mandiri untuk menciptkan kampanye iklan online. Layanan ini awal dari layanan iklan google yang ada sekarang ini.
  2. April, 2004, dikenalkan layanan email dari google Gmail.
  3. Tahun 2005, diluncurkan Google Maps dan Google Earth. Dibeli tahun sebelumnya dari perusahaan pemetaan Keyhole.
  4. Tahun 2006 Youtube dibeli Google.
  5. Tahun 2007, diluncurkan Android –platform terbuka untuk perangkat mobile- bersama Open Handset Alliance.
  6. Tahun 2008, September 2, diluncurkan open source browser, Google Chrome.
  7. Juni, 2011, dikenalkan proyek Google+, jejaring sosial mirip facebook.

Kamis, 29 November 2012

Mailmerge di excel Untuk SPT Kolektif

Berawal dari atasan saya yang menanyakan bagaimana membuat SPT Tahunan PPh 1770SS massal/kolektif secara cepat dari suatu daftar pegawai yang tersedia, saya akhirnya membuat posting dengan judul di atas. Kita secara umum mengenal fitur Mailmerge disediakan oleh Microsoft Word untuk membuat surat dalam jumlah banyak dengan template yang sama, tetapi ada beberapa field yang berbeda, misalnya nama, alamat, waktu, dan lain sebagainya.

Untuk membuat SPT 1770SS saya langsung berfikir fasilitas mailmerge ini. Tetapi tunggu,, ternyata template yang tersedia untuk SPT tersebut adalah file pdf dan excel, padahal untuk membuat mailmerge harus ada file Ms Word dan format isian juga ada kotak-kotak yang sulit diisi jika menggunakan Ms Word. Memindahkan format SPT dari pdf/excel ke Ms Word juga menimbulkan masalah sendiri yang saya pikir sulit dipecahkan.

Saya berfikir dan yakin ada cara tertentu dengan menggunakan file pdf/excel untuk apa yang saya tuju. Karena saya lebih menguasai file excel daripada file pdf untuk dimanipulasi, akhirnya saya browsing dan menemukan artikel yang saya cari di website-nya pakar dan penulis buku tentang excel, John Walkenbach, untuk membacanya silakan baca di sini –> Mailmerge tanpa Ms Word

Contoh file excel (original), download di sini –> mailmerge.xls

Dari aplikasi excel yang disusun John Walkenbach tersebut saya terapkan untuk membuat SPT 1770SS secara massal. Hasilnya berupa file excel yang bisa di download di sini –> mailmerge_1770ss 

Screenshot seperti gambar berikut:

 image5

Menggabungkan Teks dengan Tanggal atau Rupiah

Masalah: Saya baru belajar tentang menggabungka teks antara 2 cell dan saya ingin menggabungkan teks dan tanggal serta jumlah rupiah. Ketika saya mencobanya pada pembuatan faktur penjualan (invoice) ternyata hasilnya tidak seperti yang saya inginkan. Apa yang salah dengan formula yang saya buat?

image

Solusi: Excel secara implisit menyimpan tanggal sebagai angka dan menampilkannya tergantung pada format yang dipakai. Pada sebuah formula anda bisa menggunakan fungsi TEXT untuk mengubah sebuah tanggal atau angka menjadi format angka tertentu. Sebagai contoh, formula =TEXT(F1+F3,”mm/dd/yyyy”) akan menghasilkan sebuah teks 03/11/2012.

Jika anda tidak yakin pada kode untuk format custom number, anda bisa mencarinya melalui cell yang sudah anda setting sebelumnya. Berikut contohnya:

1) Pilih cell E1

2) Tekan Ctrl+1 untuk menampilkan dialog Format Cells

3) Klik tab Number dan pilih kategori Custom. Excel akan menampilkan kode yang digunakan untuk format cell tersebut.

4) Sorot karakter kode tersebut, tekan Ctrl+C untuk meng-copy ke Clipboard, dan paste ke fungsi TEXT.

image

image

5) Ubah formula pada B13 menjadi ="Tolong dilunasi sejumlah "&TEXT(E11,"Rp#,##0;Rp(#,##0);Rp-")&" sebelum "&TEXT(F1+F3,"dddd, dd MMMM yyyy.")

 

image image

Undang-undang Perpajakan di Indonesia

Pajak yang dipungut Pemerintah terdiri dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat yang menjadi penerimaan negara yang dilaporkan dalam APBN. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (kota dan provinsi). Pajak Pusat meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Kehutanan Dan Pertambangan, dan Bea Meterai. Pajak Daerah diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN)-nya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah, harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena ada pajak yang dipungut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan bisa dianggap seperti perampokan yang di Amerika disebut “taxation without representation is robbery” atau di Inggris dikatakan “no taxation without representation”. Berikut ini adalah Undang-undang Perpajakan yang saat ini berlaku di Indonesia:

 

  1. UU No 6 tahun 1983 s.d.t.d UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) –> Download: sanding_KUP_2007.zip
  2. UU No 7 tahun 1983 s.d.t.d UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) –> Download: Sanding_Pajak_Penghasilan_2008.zip
  3. UU No 8 tahun 1983 s.d.t.d UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM –> Download: Sanding UU PPN
  4. UU No 12 tahun 1985 s.d.d UU No 12 tahun 1994 tentang PBB –> Download: Modul PBB
  5. UU No 21 tahun 1997 s.d.d UU No 20 tahun 2000 tentang BPHTB –> Download: Modul BPHTB
  6. UU No 19 tahun 1997 s.d.d UU 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa –> lihat di ortax.
  7. UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah –> Download: UU PDRD
  8. UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai –> Download: Modul Bea Meterai