Rabu, 08 Oktober 2014

Batas Waktu Penyampaian (Pelaporan) SPT dan Penyetoran Pajaknya

Dasar Hukum
  1. Pasal 3 ayat (3) dan pasal 7 UU No 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. PMK-80/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April  2010) tentang Perubahan atas PMK No 184/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari  2008) tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
  3. PMK-186/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari  2008) tentang Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
  4. PMK-183/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari  2008) tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

Batas Waktu Penyampaian (Pelaporan) SPT Tahunan

Orang Pribadi --> Paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jadi yang tahun pajaknya berakhir 31 Desember. SPT Tahunannya disampaikan paling lambat 31 Maret.

Badan --> Paling lambat disampaikan 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Bagi yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwim, SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan 30 April.

Kekurangan setor PPh pasal 29 disetor paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT Masa

No
Jenis Pajak
Batas Pembayaran
(paling lambat ...)
(Pasal 2 dan 2A PMK 184/PMK.03/2007 stdtd PMK 80/PMK.03/2010)
Batas Pelaporan
(Pasal 7 PMK 184/PMK.03/2007 stdtd PMK 80/PMK.03/2010)
1
PPh pasal 4(2) setor sendiri
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
2
PPh pasal 4(2) pemotongan
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
3
PPh pasal 15 setor sendiri
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
4
PPh pasal 15 pemotongan
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
5
PPh pasal 21
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
6
PPh pasal 23/26
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
7
PPh pasal 25
tgl 15 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
8
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)
saat penyelesaian dokumen PIB
9
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC
1hari kerja berikutnya
hari kerja terakhir minggu berikutnya
10
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan
hari yang sama dg pembayaran
atas penyerahan barang
14 hari setelah masa pajak berakhir
11
PPh pasal 22 migas
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
12
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu
tgl 10 bulan berikutnya
tgl 20 bulan berikutnya
13
PPN & PPnBM
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14 PPN atas kegiatan membangun sendiri tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
15 PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
16
PPN & PPnBM pemungutan bendaharawan
tgl 7 bulan berikutnya
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17 PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN -
18
PPN & PPnBM pemungutan selain bendaharawan
tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
20
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

  Ketentuan-ketentuan terkait SPT Masa:
  • Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 3 PMK 184/PMK.03/2007)
  • Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 8 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2007)
  • Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3)  PMK 184/PMK.03/2007)
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. ( Pasal 4 ayat (1) Per 22/PJ/2008)