Kamis, 29 November 2012

Undang-undang Perpajakan di Indonesia

Pajak yang dipungut Pemerintah terdiri dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat yang menjadi penerimaan negara yang dilaporkan dalam APBN. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (kota dan provinsi). Pajak Pusat meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Kehutanan Dan Pertambangan, dan Bea Meterai. Pajak Daerah diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN)-nya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah, harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena ada pajak yang dipungut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan bisa dianggap seperti perampokan yang di Amerika disebut “taxation without representation is robbery” atau di Inggris dikatakan “no taxation without representation”. Berikut ini adalah Undang-undang Perpajakan yang saat ini berlaku di Indonesia:

 

  1. UU No 6 tahun 1983 s.d.t.d UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) –> Download: sanding_KUP_2007.zip
  2. UU No 7 tahun 1983 s.d.t.d UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) –> Download: Sanding_Pajak_Penghasilan_2008.zip
  3. UU No 8 tahun 1983 s.d.t.d UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM –> Download: Sanding UU PPN
  4. UU No 12 tahun 1985 s.d.d UU No 12 tahun 1994 tentang PBB –> Download: Modul PBB
  5. UU No 21 tahun 1997 s.d.d UU No 20 tahun 2000 tentang BPHTB –> Download: Modul BPHTB
  6. UU No 19 tahun 1997 s.d.d UU 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa –> lihat di ortax.
  7. UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah –> Download: UU PDRD
  8. UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai –> Download: Modul Bea Meterai

1 komentar: