Kamis, 29 November 2012

Mailmerge di excel Untuk SPT Kolektif

Berawal dari atasan saya yang menanyakan bagaimana membuat SPT Tahunan PPh 1770SS massal/kolektif secara cepat dari suatu daftar pegawai yang tersedia, saya akhirnya membuat posting dengan judul di atas. Kita secara umum mengenal fitur Mailmerge disediakan oleh Microsoft Word untuk membuat surat dalam jumlah banyak dengan template yang sama, tetapi ada beberapa field yang berbeda, misalnya nama, alamat, waktu, dan lain sebagainya.

Untuk membuat SPT 1770SS saya langsung berfikir fasilitas mailmerge ini. Tetapi tunggu,, ternyata template yang tersedia untuk SPT tersebut adalah file pdf dan excel, padahal untuk membuat mailmerge harus ada file Ms Word dan format isian juga ada kotak-kotak yang sulit diisi jika menggunakan Ms Word. Memindahkan format SPT dari pdf/excel ke Ms Word juga menimbulkan masalah sendiri yang saya pikir sulit dipecahkan.

Saya berfikir dan yakin ada cara tertentu dengan menggunakan file pdf/excel untuk apa yang saya tuju. Karena saya lebih menguasai file excel daripada file pdf untuk dimanipulasi, akhirnya saya browsing dan menemukan artikel yang saya cari di website-nya pakar dan penulis buku tentang excel, John Walkenbach, untuk membacanya silakan baca di sini –> Mailmerge tanpa Ms Word

Contoh file excel (original), download di sini –> mailmerge.xls

Dari aplikasi excel yang disusun John Walkenbach tersebut saya terapkan untuk membuat SPT 1770SS secara massal. Hasilnya berupa file excel yang bisa di download di sini –> mailmerge_1770ss 

Screenshot seperti gambar berikut:

 image5

Menggabungkan Teks dengan Tanggal atau Rupiah

Masalah: Saya baru belajar tentang menggabungka teks antara 2 cell dan saya ingin menggabungkan teks dan tanggal serta jumlah rupiah. Ketika saya mencobanya pada pembuatan faktur penjualan (invoice) ternyata hasilnya tidak seperti yang saya inginkan. Apa yang salah dengan formula yang saya buat?

image

Solusi: Excel secara implisit menyimpan tanggal sebagai angka dan menampilkannya tergantung pada format yang dipakai. Pada sebuah formula anda bisa menggunakan fungsi TEXT untuk mengubah sebuah tanggal atau angka menjadi format angka tertentu. Sebagai contoh, formula =TEXT(F1+F3,”mm/dd/yyyy”) akan menghasilkan sebuah teks 03/11/2012.

Jika anda tidak yakin pada kode untuk format custom number, anda bisa mencarinya melalui cell yang sudah anda setting sebelumnya. Berikut contohnya:

1) Pilih cell E1

2) Tekan Ctrl+1 untuk menampilkan dialog Format Cells

3) Klik tab Number dan pilih kategori Custom. Excel akan menampilkan kode yang digunakan untuk format cell tersebut.

4) Sorot karakter kode tersebut, tekan Ctrl+C untuk meng-copy ke Clipboard, dan paste ke fungsi TEXT.

image

image

5) Ubah formula pada B13 menjadi ="Tolong dilunasi sejumlah "&TEXT(E11,"Rp#,##0;Rp(#,##0);Rp-")&" sebelum "&TEXT(F1+F3,"dddd, dd MMMM yyyy.")

 

image image

Undang-undang Perpajakan di Indonesia

Pajak yang dipungut Pemerintah terdiri dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat yang menjadi penerimaan negara yang dilaporkan dalam APBN. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (kota dan provinsi). Pajak Pusat meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Kehutanan Dan Pertambangan, dan Bea Meterai. Pajak Daerah diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN)-nya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah, harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena ada pajak yang dipungut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan bisa dianggap seperti perampokan yang di Amerika disebut “taxation without representation is robbery” atau di Inggris dikatakan “no taxation without representation”. Berikut ini adalah Undang-undang Perpajakan yang saat ini berlaku di Indonesia:

 

  1. UU No 6 tahun 1983 s.d.t.d UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) –> Download: sanding_KUP_2007.zip
  2. UU No 7 tahun 1983 s.d.t.d UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) –> Download: Sanding_Pajak_Penghasilan_2008.zip
  3. UU No 8 tahun 1983 s.d.t.d UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM –> Download: Sanding UU PPN
  4. UU No 12 tahun 1985 s.d.d UU No 12 tahun 1994 tentang PBB –> Download: Modul PBB
  5. UU No 21 tahun 1997 s.d.d UU No 20 tahun 2000 tentang BPHTB –> Download: Modul BPHTB
  6. UU No 19 tahun 1997 s.d.d UU 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa –> lihat di ortax.
  7. UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah –> Download: UU PDRD
  8. UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai –> Download: Modul Bea Meterai

Minggu, 25 November 2012

Kata Pembuka

Salam kenal,

Saya awali posting di Blog ini dengan ucapan بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, dengan menyebut nama Allah yang penuh kasih dan sayang. Dengan harapan apa yang saya tulis di sini bisa bermanfaat bagi diri saya sendiri dan bagi siapa saja yang berkenan membacanya.

Apa yang akan saya tulis tentu saja apa yang menjadi hobi, interest, atau yang berkaitan dengan pekerjaan saya. Saya hobi hal-hal yang berkaitan dengan teknologi internet, software aplikasi, ms excel, khususnya untuk kerja di kantor, perpajakan (KUP, PPh, dan PPN), dan hal-hal yang ingin saya tulis dan bagikan untuk pembaca.

O ya ini kali ketiga saya buat blog, yang pertama dan kedua tidak cukup berhasil. Semoga kali ini bisa istiqomah menulis dan berbagi apa saja yang kiranya bermanfaat. Amin.

 

Nur Fuad

email: nurfuad85@gmail.com

Bersambung,…